Klik Warta Media

NGAWI, klikwartamedia.com – Menjelang masuknya bulan suci Ramadan, aparat gabungan di Kabupaten Ngawi mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas publik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pada Senin (23/2/2026), malam, Subdenpom V/1-2 Ngawi menjalankan patroli skala besar untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan.

 

​Langkah preventif ini tidak dilakukan sendirian. Personel militer bergerak sinergis bersama jajaran Polres Ngawi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi. Kolaborasi lintas instansi ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah perkotaan hingga perbatasan.

 

​Operasi ini merujuk langsung pada Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor: 300.1.5/145/404.319/2026 tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta Perda Nomor 01 Tahun 2017. Regulasi tersebut secara eksplisit menginstruksikan penghentian total aktivitas hiburan malam guna menjamin kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa tanpa gangguan kebisingan atau aktivitas non-religius lainnya.

 

​Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah kafe, tempat karaoke, dan titik keramaian yang kerap menjadi pusat aktivitas malam. Petugas memberikan edukasi sekaligus peringatan keras bahwa mulai awal Ramadan, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasionalnya secara total tanpa terkecuali sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi kepala daerah.

 

​Komandan Subdenpom V/1-2 Ngawi, Kapten Cpm Shofwan, S.H., menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menjaga stabilitas wilayah. Pihaknya tidak akan menoleransi adanya pelanggaran yang dapat memicu gesekan sosial atau mengganggu ketenangan masyarakat yang tengah menjalankan rangkaian ibadah di masjid maupun mushola.

 

​"Kami menegaskan kepada seluruh pengelola usaha hiburan untuk mematuhi Perda yang berlaku. Selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam harus tutup total. Kami bersama tim gabungan akan terus memantau di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas tersembunyi yang melanggar aturan tersebut," ujar Kapten Shofwan saat ditemui di sela-sela kegiatan patroli.

 

​Selain menyasar tempat hiburan, tim gabungan juga memeriksa kelengkapan administrasi dan kendaraan di beberapa ruas jalan protokol. Dinas Perhubungan dan Polres Ngawi turut memastikan bahwa mobilitas warga tetap berjalan tertib tanpa adanya aksi balap liar atau penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang kerap muncul menjelang waktu sahur.

 

​Bagi para pedagang makanan dan kafe, petugas juga mengingatkan mengenai aturan penggunaan tirai pada siang hari. Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk toleransi dan etika publik di tengah keberagaman masyarakat Ngawi yang selama ini dikenal rukun dan kondusif dalam menyikapi perbedaan aktivitas selama bulan suci.

 

​Kapten Cpm Shofwan, S.H. kembali mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah harga mati demi kenyamanan bersama di wilayah Ngawi. "Peraturan daerah ini dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak ekonomi secara permanen, melainkan untuk menciptakan harmoni. Jika ditemukan pelanggaran setelah masuk bulan Ramadan, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Tridoso
192 tayangan

Berita Terkait

Baca artikel-artikel lainnya yang mungkin Anda minati