Kementerian Kehutanan menyetujui pelepasan kawasan hutan seluas 29,66 hektare di Kabupaten Ngawi melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Lahan tersebut nantinya akan diredistribusikan kepada masyarakat melalui Badan Bank Tanah setelah seluruh proses administrasi selesai, " kata Wahyudhi Puruhita. "Wilayah pelepasan lahan ini tersebar secara masif di 34 desa yang mencakup 11 kecamatan di seluruh Kabupaten Ngawi," lanjutnya.
"Pemerintah telah memetakan tiga peruntukan utama bagi lahan-lahan tersebut yaitu permukiman warga yang selama ini berada di area perimeter hutan, fasilitas sosial dan umum untuk menunjang aktivitas harian masyarakat serta sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah," jelas Kepala Bidang Perumahan Rakyat tersebut.
Sebagai langkah konkret, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Ngawi saat ini tengah mendampingi Tim Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI. Tim gabungan tersebut turun ke lapangan untuk melakukan pemasangan tapal batas atau patok di seluruh wilayah pelepasan.Proses pematokan ini sangat krusial untuk menghasilkan data spasial yang akurat dan berkekuatan hukum. Data spasial ini yang nantinya menjadi dasar mutlak bagi Kementerian Kehutanan untuk menerbitkan SK Biru (peta definitif pelepasan kawasan hutan).
Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap program strategis nasional ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan prosedural. Keberhasilan program ini ditargetkan mampu menyelesaikan konflik agraria menahun dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat pinggiran hutan. Lebih dari sekadar legalitas, kepemilikan aset yang sah ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi yang membuka akses kesejahteraan bagi warga lokal.